BANTAENG, TELISIK.ID - Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tega gerangi iparnya sendiri yang masih berusia 7 tahun di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Atas perbuatan tak senonohnya itu, pelaku yang berinisial SS itu pun diciduk polisi di kediamannya di Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng pada Jumat (25/12/2020) siang kemarin.

Paur Humas Polres Bantaeng, Aiptu Sandri mengatakan, kejadian nahas yang menimpa korban inisial NR terjadi di kediaman sang pelaku, pada Kamis (24/12/2020) lalu.

Sandri menceritakan, kejadian ini bermula saat korban selalu menginap di rumah kakaknya berinisial HP di Kecamatan Bisappu. Kata Sandri, antara pelaku dan kakak korban adalah sepasang suami istri.

Baca juga: Pasangan Kekasih Mencuri di Rumah Adik Mentan RI