MEDAN, TELISIK.ID - Seorang ayah di Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), Ailul Amri (55) mencabuli anak kandungnya bernisial DSN (13).

Korban DSN yang masih di bawah umur, dicabuli selama tiga tahun silam. Ayahnya melakukan tindakan bejatnya itu berulang-ulang di rumah mereka di Tanjung Morawa.

Ironisnya, korban juga merasakan aksi bejat M. Irfansyah (16) yang merupakan kakak kandungnya. M. Irfansyah tak tega lagi mencabuli adiknya sebanyak 5 kali. Sedangkan ayahnya 20 kali.

Hal ini terungkap ketika korban DSN mengeluh kepada temannya bernama Rahmad Akbar yang selama ini korban dijadikan budak seks oleh ayahnya dan kakak kandungnya. Oleh karena itu, Rahmad Akbar memberitahukan kepada ibu kandung korban, Juliatik.

Tega demi tega, ibu kandung korban Juliatik kaget mendengar cerita tersebut. Hingga dia membuat laporan pengaduan di Polresta Deli Serdang, pada Selasa (5/1/2021). Laporan pengaduannya tercatat di Polresta sesuai nomor LP/04/I/2021/SU/RESTA DS.