"Motif masih kita dalami pemeriksaan. Kedua pelaku sudah mengakui perbuatanya. Ayahnya itu melakukan aksi bejatnya sebanyak 20 kali dan abang kandung korban sebanyak 5 kali," bebernya.
Kompol M. Firdaus juga menyebutkan korban masih dalam status pelajar.
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Fitrah Nugraha
