Dengan presisi yang betul-betul dijalankan, masyarakat akan merasakan bahwa  Polri memiliki kepekaan membaca kebutuhan masyarakat akan rasa aman hari ini, masa berjalan, dan yang patut diduga berkembang di kemudian hari (Prediktif). Semua itu berlangsung secara terbuka sehingga bukan hanya kontrol internal yang berfungsi, tapi  kontrol sosial pun menjadi efektif (Transparansi).

Masyarakat tidak hanya bisa dengan ketinggian emosinya mengontrol, melainkan juga harus mampu memberikan partisipasinya, kapan harus aktif dan kapan pula pasif memberi ruang bagi polisi untuk membuktikan kerja-kerja dan pelayanannya. Inilah, agaknya,  gagasan yang melahirkan pemolisian masyarakat (“community policing”).    

Selanjutnya kemudian, diharapkan akan tumbuh sifat dan konkret sikap tindak cepat tanggap Polri, bahkan di saat sebelum sesuatu terbangun menjadi potensi gangguan (Responsibilitas). Akhirnya (bukan penghabisan) dari terwujudnya cita-cita  Polri yang presisi, tercipta masyarakat yang merasakan adanya keadilan.

Ini berkait erat dengan Polri yang senantiasa dapat dikontrol baik oleh internal maupun eksternal secara terbuka (berkeadilan), selain Polri yang membuka diri bagi masuknya partisipasi masyarakat. Pinjam istilah pemasaran, dapat dikatakan setara dengan terjaminnya “kepuasan pelanggan” (kepuasan masyarakat).

Dalam memulai kepemimpinannya, Sigit di satu sisi mencoba secara proporsional mamadukan upaya-upaya memperkecil sentuhan langsung polisi dengan masyarakat, khususnya dalam urusan yang berkaitan dengan yang dapat dipandang rawan mengundang permainan alias “kong-kalingkong” antara polisi dan masyarakat.