Ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi yang sudah familiar dan dikuasai masyarakat, semisal gawai (telepon genggam pintar). Di lain sisi, ia juga “care” terhadap pentingnya tatap muka langsung antara polisi dan masyarakat, semisal keberadaan polisi-polisi Bhabinkamtibmas di tengah-tengah masyarakat.
Bahkan, ia telah mencanangkan Polsek-polsek percontohan yang tidak menangani penyidikan sehingga penyidikan dinaikkan ke Polres sebagai atasan Polsek. Artinya, Polsek-polsek ini diberi peran lebih pada mekanisme cegah, tentu insklusif di dalamnya menjadi “hidung, mata, dan telinga polisi”.
Di antara rencana-rencana yang telah diwujudkan Kapolri, selain sistem tilang elektronik (E-TL, belum di semua lokasi lalu lintas) yang membuat para pelanggar lalu-lintas tak berkutik, yaitu SP2HP Online, dan Hotline110. SP2HPOnline merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang mereka laporkan ditangani oleh penyidik Polri.
Layanan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Online yang menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan ini, diresmikan oleh Kapolri di Mabes Polri, Senin (26/4/21). Hotline 110 diresmikan di Mapolda Jabar pada Kamis 20 Mei 2021 untuk merespon cepat setiap aduan masyarakat kepada kepolisian.
Ketika peresmian SP2HPOnline, Kapolri menguraikan, “Masyarakat atau pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik berikut atasannya. Dengan begitu, pelapor bisa melakukan komunikasi dan menanyakan langsung jika perkaranya jalan di tempat.
