Sepanjang penyelidikan dan penyidikan, tentu akan terendus alasan-alasan mendasar sehingga peristiwa itu tersulut menjadi tindakan anarki. Dengan demikian, bukan cuma akan ditemukan para tersangka, melainkan alasan yang paling basis bahwa warga gampang “dikipas-kipas” oleh provokator sehingga menjadi matang untuk digerakkan kepada kemarahan yang berujung perusakan dan pembakaran.
Gampangnya, penulis ingin mengatakan, tindakan anarki harus diproses secara hukum. Tetapi, sosialisasi dan komunikasi terkait perkembangan penanganan suatu perkara yang meresahkan masyarakat, menjadi tuntutan agar khususnya fungsi terkait langsung dalam tubuh Polri, mempunyai kepekaan dalam hal kehumasan dan kebinmasan.
Lebih daripada itu, adalah bagaimana pemungsian kelembagaan fungsi humas dan binmas, betul-betul dihidup-hidupkan sehingga tidak sekadar berfungsi “pematut-matut diri (institusi) agar terlihat terus cantik”.
Ariflah hendaknya merespon pandangan bahwa, “Untuk perkara-perkara yang urgen dan meresahkan, kecil sekalipun, sangat pantas Polri hingga di tingkat terdepan, segera menginformasikan kepada masyarakat secara cepat dan efektif mengena”.
Tanpa itu, masyarakat takkan menjadi akrab dengan SP2HPOnline, Hotline110, atau yang sejenisnya yang sesungguhnya memang diperuntukkan melayani masyarakat. Sesungguhnya semua aparatus itu adalah pelayan. Memang menjadi pelayan yang baik diperlukan kerendahan hati! (*)
