Tersangka ditangkap pada Jumat, 4 Oktober sekira pukul 18.00 Wita di rumah kakaknya di Desa Guali. Adapu barang bukti yang diamankan berupa dua buah daster milik korban, dua buah bra, dua buah celana dalam dan jilbab.
"Ancaman penjaranya 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," sebutnya.
Baca Juga: Polresta Kendari Tangkap Tiga Terduga Pembunuh Mahasiswa UMK
Kapolsek Kusambi, Iptu Muhamad Nexon mengatakan, kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan itu terungkap, ketika ibu korban mendapat foto bugil anaknya dari keluargannya di Makassar.
"Korban saat itu ditanya ibunya dan mengaku bukan saja foto bugil itu, tetapi tersangka juga sudah menyetubuhinya dua kali," kata Nexon.
