Sementara itu, terangka SI mengakui perbuatannya itu. Ada dua foto bugil yang dia pegang. Foto pertama korban sendirian dan satunya, foto mereka berdua usai berhubungan badan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 subsider pasal 81 ayat 1 junto 76d UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76e UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindunhan anak menjadi UU. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
