"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 335 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," pungkasnya. (B)
Reporter: Aris
Editor: Haerani Hambali
Tim Walet Reskrim Polres Buton Utara (Butur) bersama Unit Intelkam Polres Butur kembali meringkus pelaku tindak pidana pengancaman kepada seorang pelajar SMAN 3 Kulisusu di Kabupaten Butur.
Aris ✓
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 335 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," pungkasnya. (B)
Reporter: Aris
Editor: Haerani Hambali