Baca Juga: Audit Semester 1, Kabupaten Buton Terus Genjot Penurunan Kasus Stunting
Aswarlin mengingatkan, profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang, Kode Etik Jurnalistik dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.
“Kejadian kekerasan yang dialami saudara Irfan adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara,” katanya melalui rilis di WAG PWI Kota Baubau.
PWI Baubau lanjut Aswarlin, memandang kejadian yang menimpa Irfan membuktikan, ikhtiar untuk menjalankan dan menegakkan kebebasan dan kemerdekaan pers masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan berat. (B)
Penulis: Febriyani
