Namun apabila ada perusahaan yang mengambil kebijakan PHK, pihaknya mengimbau untuk perusahaan tetap memenuhi hak para pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Adapun langkah antisipasi yang dilakukan Disnaker untuk mencegah gelombang PHK yaitu dengan melakukan sosialisasi door to door kepada sekitar 1200 perusahaan yang terdaftar di Kota Kendari, mengenai penyelesaian perselisihan hubungan indsutrial.

Sejak Januari 2022 hingga saat ini, Susi mengaku, sudah 25 persen atau 200 perusahaan yang diketuk untuk menyampaikan sosialisasi tersebut, juga sudah ada 28 kasus perselisihan hubungan industri yang pihaknya selesaikan.

Sementara itu, Sekretaris Executive Comitee Partai Buruh Kota Kendari, Muhammad Istan Ali, menuntut perusahaan untuk tidak melakukan PHK di tengah isu resesi ekonomi 2023.

Tuntutan tersebut tercatat bersama tiga tuntutan lainnya, yaitu tuntutan untuk menaikkan upah 2023 minimal 13 persen, menolak Omnibus Law dan tuntutan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang disuarakan pada demonstrasi Partai Buruh dan organisasi serikat buruh 4 November 2022 lalu.