Seorang pekerja di Kota Kendari, Asdar Kamase mengaku, khawatir dengan ancaman PHK ditengah isu resesi tahun depan. Ia berharap pemerintah dapat menekan dampak kemerosotan ekonomi akibat resesi tersebut.
Baca Juga: Gerakan Indonesia Tanpa Pacaran Deklarasi di Kendari, Milenial Antusias
Tata cara pemutusan kerja atau PHK sudah tertuang dalam Perauran Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam PP tersebut, perusahaan yang mem-PHK pekerjanya dengan alasan yang diperbolehkan wajib membayar pesangon sesuai dengan lama kerja pekerja tersebut.
Di dalamnya tertulis, pekerja yang sudah bekerja kurang dari setahun berhak mendapat pesangon sebesar satu bulan upah, sedangnya pekerja yang sudah bekerja yang lebih dari setahun atau kurang dari dua tahun berhak mendapat dua bulan upah dan seterusnya. (A)
