"Yang menjadi sasaran penerima KUR Super Mikro diutamakan adalah pekerja terkena PHK atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha," kata dia.
Dengan kriteria tersebut, maka alumni Kartu Prakerja yang bisa mendapatkan bantuan modal usaha adalah kelompok peserta yang memilih sebagai wirausaha.
Sementara syarat untuk mendapatkan modal usaha, dikatakan Chairul, pertama adalah pelaku usaha mikro. Kedua, lama usaha tidak dibatasi, atau bisa kurang dari 6 bulan dengan persyaratan mengikuti program pendampingan baik formal atau informal, tergabung dalam suatu kelompok usaha, memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
Syarat yang ketiga, bagi pegawai yang terkena PHK tidak diwajibkan memiliki usaha, dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Permenko 8/2019 tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2. Keempat, belum pernah menerima KUR.
Hingga tanggal 7 Desember 2020, terdapat 43,8 juta pendaftar di situs resmi program Kartu Prakerja. Jumlah ini berasal dari 514 kabupaten dan kota dari 34 provinsi di Indonesia. Sementara dari batch 1-11, sudah ada 5,98 juta orang ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja, dengan 5,23 juta orang di antaranya sudah menerima insentif.
