Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pemberian THR keagamaan dilaksanakan dengan ketentuan:
1. THR keagamaan diberikan kepada
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
