KENDARI, TELISIK.ID – Salah satu izin usaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha kecil adalah Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Sekarang untuk pengurusan IUMK bisa dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS).

Dilansir dari tirto.id, IUMK merupakan surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Selain untuk kepastian hukum, IUMK dapat menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha.

Usaha yang disebut mikro adalah apabila pelaku usaha memiliki jumlah kekayaan paling banyak Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan dan omzet tahunan paling banyak Rp 300 juta.

Seseorang atau pelaku usaha dengan jumlah kekayaan antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan dan omzet tahunan berkisar Rp 300 juta sampai dengan Rp 2,5 miliar disebut dengan usaha kecil sebagaimana dilansir dari laman UKM Indonesia.

Pemilik IUMK akan mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha dari pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya berupa pendataan, fasilitasi akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan dan pendampingan bimbingan teknis, mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha dan mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.