Asril menambahkan, berdasarkan PKPU Nomor 2 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur/bupati/wali kota pasal 57 huruf B PKPU 18 tahun 2024 bahwa penetapan pasangan calon tepilih dilakukan dengan ketentuan terdapat perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Asril juga meminta kepada DPRD Provinsi untuk segera melakukan rapat paripurna dan bersama-sama berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan kepada Kementerian Dalam Negeri pada hari Sabtu (8/2/2025). (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
