Baca Juga: Bupati Konawe Selatan Cari 12 Pimpinan OPD
"Ini membuktikan bahwa ada kesalahan prosedural yang dilakukan pada proses mutasi yang lalu," kata Zahrir.
Politisi Hanura itu menyebut, kesalahan pada mutasi lalu adalah diabaikannya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN yang kemudian mengalami perubahan menjadi PP Nomor 17 tahun 2020.
Pada pasal 132 ditegaskan bahwa proses rotasi mutasi harus didahului oleh proses job fit. Dan jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak puas atas kinerja para kepala OPD-nya, maka mereka diberi waktu 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Jika dalam waktu 6 bulan kepala juga tidak bisa memperbaiki kinerjanya, maka PPK berhak menonjob atau mendemosi yang bersangkutan.
Kemudian ditegaskan pula oleh Permenpan Nomor 15 Tahun 2019 tentang tata cara pengelolaan jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah ditegaskan bahwa rotasi mutasi sebelum dilakukan harus dilakukan proses job fit terlebih dahulu.
