Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Buton Selatan, Karman, menuturkan bahwa sejumlah faktor dapat menyebabkan pergeseran anggaran.

Salah satunya terkait adanya perubahan atau perpindahan pegawai, termasuk pegawai yang telah pensiun.

“Kami melihat ada faktor signifikan, seperti pergeseran pegawai atau pegawai yang pensiun, yang menyebabkan belanja pegawai terlihat tidak sesuai dengan proyeksi awal,” ujar Karman, Senin (3/11/2025).

Lebih lanjut, Karman menyebutkan bahwa pembayaran upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu penyebab pergeseran anggaran. SK pegawai yang diterbitkan BKPSDM berbeda periode dengan tanggal mulai tugas (TMT), sehingga pembayaran gaji bergeser dari jadwal awal yang diproyeksikan.

Baca Juga: Teras Baca Pulau Towea Binaan Dinas Perpustakaan Muna Juara 1 Festival Literasi Nasional