“Yang seharusnya dibayarkan di bulan tertentu, ternyata SK Pegawai mengatur tanggal lain. Ini yang membuat belanja pegawai terlihat berbeda dari proyeksi,” tambah Karman.

Meski terjadi pergeseran, Karman menegaskan bahwa tidak ada pemotongan anggaran. Pergeseran hanya terkait alokasi belanja pegawai yang telah pensiun dan pembayaran gaji PPPK yang berubah jadwal.

Ia juga memastikan setiap pergeseran dilakukan dengan pemeriksaan internal yang ketat.

“Jika ada pergeseran atau perubahan, pasti ada situasi yang mendukung dan mendasarinya. Nilai anggaran tetap sama, tidak ada yang dipotong,” tegas Karman. (C)

Penulis: Ali Iskandar Majid