Di samping itu juga, Direktur Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Ditjend Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Dr. Paudah mengakui saat ini di Kemendagri telah menerbitkan beberapa aplikasi yang wajib digunakan oleh aparatur pemerintah desa dalam pelaksanaan tugasnya.
Diantaranya adalah Siskeudes (Sistem Keuangan Desa), EPDesKel (Evaluasi Perkembangan Desa Kelurahan), ProDesKel (Profil Desa Kelurahan), SiPADes (Sistem Pengelolaan Aset Desa) secara Online.
Baca Juga: Pemkot Kendari Genjot Capaian Vaksinasi Lewat PeduliLindungi
Regulasi itu menuntut aparatur desa mampu menjabarkan pelaksanaan tugasnya di pemerintahan desa secara serius, mengingat baik DD maupun ADD anggarannya cukup besar.
"Ini menjadi tugas berat bagi seorang aparatur desa, dimana suka tidak suka harus dilaksanakan, karena seiring Era Industri 4.0 dan Civil Society 5.0 terjadi perubahan paradigma masyarakat yaitu tidak hanya menginginkan inovasi pembangunan berkelanjutan," katanya.
