KENDARI, TELISIK.ID - Eks Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Kendari, Sari Handayani turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi makan minum Setda Kota Kendari anggaran tahun 2020 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Kamis (3/6/2025).
Sari Handayani bersama dengan empat orang saksi lainnya yakni Salam, Rudi, Silvia, dan Rita yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan dengan jujur setelah disumpah oleh majelis hakim.
Berdasarkan pengetahuannya, terlihat Sari Handayani sangat lihai menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh JPU, penasehat hukum maupun majelis hakim.
Di tengah-tengah proses pemeriksaan saksi berlangsung, penasehat hukum terdakwa Muchlis, Kamal Rahmat menanyakan terkait mekanisme pertanggungjawaban uang makan minum Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
Sari Handayani pun menjawab dengan lugas bahwa uang makan minum Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak memiliki surat pertanggungjawaban (SPJ).
