JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal dana senilai Rp966 juta uang dianggarkan untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 seperti dikutip dari Kompas.com.
Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur harga satuan, tarif, dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah untuk tahun depan, salah satunya terkait dengan pengadaan kendaraan dinas listrik.
Baca Juga: Haji Indonesia Hindari Hal Ini jika Tak Ingin Ditahan Pemerintah Jeddah
Untuk menentukan dan menetapkan SBM tersebut, Kemenkeu melakukan penelitian yang melibatkan periset terkait anggaran. Oleh karenanya, Direktur Sistem Penganggaran Direktrorat Jenderal Anggaran Lisbon Sirait mengatakan, penetapan biaya pengadaan kendaraan listrik PNS sudah sudah mengikuti harga pasar saat ini.
