Lebih lanjut, Nismawati menjelaskan, setelah berhasil menertibkan PKL dan mengembalikan fungsi kawasan MTQ, anggaran penataan Kali Kadia dikembalikan untuk penataan kawasan MTQ, yaitu pedestrian kawasan MTQ.
Penambahan anggaran pedestrian dari Rp 20 miliar menjadi Rp 26 miliar. Hal ini menurut Nismawati, didasari oleh peraturan perundang-undangan yang mewajibkan anggaran infrastruktur mencapai 40?ri total APBD. Rekomendasi dari provinsi dan persetujuan DPRD menjadi dasar perubahan anggaran tersebut.
Baca Juga: Pemkot Kendari Tertibkan Kawasan Trotoar Sebagai Upaya Penataan Wilayah Kota
"Perubahan ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel, dibuktikan dengan penandatanganan kegiatan tersebut," tegas Nismawati.
Nismawati juga menjelaskan, penambahan anggaran dilakukan dengan realokasi dari kegiatan lain yang kurang urgent, seperti anggaran perjalanan dinas. Hal ini dilakukan agar total anggaran APBD tidak berubah.
