"Terjadi pergeseran anggaran untuk memenuhi regulasi dan prioritas pembangunan," jelasnya.

Nismawati menegaskan komitmen Pemkot Kendari untuk selalu berpegang teguh pada aturan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kondisi kawasan Eks MTQ Kendari saat ini usai pedagangnya diterbitkan. Foto: Erni Yanti/ Telisik

 

"Sekali lagi, kami tegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses penyusunan dan perubahan APBD Kota Kendari," pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Kendari mengindikasi adanya dugaan perubahan nomenklatur penggunaan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh pemerintah kota (pemkot) yang tanpa melibatkan DPRD, sehingga membentuk Pansus.