KENDARI, TELISIK.ID - Persoalan pembangunan Rumah Sakit (RS) Jiwa Sultra yang batal akibat anggarannya direfocusing hingga 100 persen dari Rp 14,5 miliar, makin diseriusi oleh Komisi IV DPRD Sultra.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan pihak RS Jiwa, BPKAD Sultra serta Aliansi Pemerhati Birokrasi, pada Selasa (11/8/2020) kemarin, Komisi IV menekankan, ketika sudah melalui proses tender lelang, maka tidak boleh ada pihak yang dirugikan.

"Kontrak ini harus tetap berjalan, karena penyedia sudah melengkapi kewajiban-kewajibannya dan itu harus tetap dijalankan karena sudah melalui proses tender," papar Ketua Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai, saat dijumpai Rabu (12/8/2020).

Terlebih, program kegiatan tersebut dijadwal yang sama bukan hanya RS Jiwa, tetapi juga Dinas Pendidikan, Sekretariat Daerah serta Dinas Perhubungan Sultra, ketiga dinas itu sudah ada perikatan perjanjian, yaitu kontrak.

"Ternyata alasan dari OPD bahwa telah menerima dokumen sampai refocusing keempat sampai nol dari Rp 14,5 miliar anggaran pembangunan RS Jiwa," paparnya.