Setelah dimintai keterangan, kata Frebi, ternyata ada surat dari Sekda Pemprov Sultra di masing-masing OPD yang tidak sempat diproses tender. Sementara katanya, untuk pembangunan RS Jiwa rupanya ada miskomunikasi antar OPD.

Baca juga: 18.878 Warga Sultra Telah Rapid Tes, 96 Orang Reaktif

"Mungkin saja tidak atau lupa melaporkan sehingga masuk dalam refocusing. Disini ada kelalaian OPD. Lagi pula refocusing itu tidak boleh sampai 100 persen, hanya 50 persen saja," jelasnya.

Olehnya itu, tambahnya, pembangunan RS Jiwa yang telah melalui proses tender harus tetap dijalankan dengan catatan tidak boleh menyeberang sampai Tahun 2021.

"Harus tetap dijalankan, makanya OPD harus berkoordinasi dengan TAPD. Dan, dokumen-dokumen itu harus dimasukan dalam anggaran perubahan sebesar nilai saat penetapan pemenang atau review kontrak alasan refocusing 50 persen. Yang penting pihak ketiga tidak boleh dirugikan," urainya.