JAKARTA, TELISIK.ID – Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) sesuai jadwal akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Namun khusus pilpres, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum bisa memastikan apakah akan terjadi dua putaran.
Kalaupun terjadi dua putaran, KPU sudah siap melaksanakan dengan ketersediaan anggaran yang disetujui oleh DPR RI. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengakui anggaran untuk Pemilu 2024 telah ditetapkan senilai Rp 76,6 triliun.
“Yang dianggarkan Rp 76,6 triliun itu sudah termasuk pilpres putaran kedua,” kata Hasyim kepada wartawan di sela pelantikan anggota KPU dari 5 provinsi dan dari 12 kabupaten/kota di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2023).
Hasyim memastikan anggaran itu sudah disetujui oleh DPR dan juga Badan Anggaran. Sementara untuk pencairan anggaran masih menunggu kepastian apakah pilpres akan berjalan dua putaran atau tidak.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan anggaran untuk putaran kedua memang tidak dibahas dalam rapat bersama KPU dan Bawaslu. Namun, anggaran tersebut sudah siap dan akan diberikan saat ada kepastian terjadi putaran kedua Pilpres 2024.
