Perlu diketahui, berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor: 119/2813/SJ dan Nomor: 177/ PMK.07/ 2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Corona virus desaese 2019 (COVID-19), serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, tanggal 9 April 2020 poin enam menjelaskan, penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan dengan terlebih dahulu perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020 dengan pemberitahuan pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2020 atau dirampungkan dalam laporan realisasi anggaran (LRA) bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD tahun 2020.

Pada poin tujuh menjelaskan, pemerintah daerah melakukan penyesuaian dan menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD tersebut kepada menteri keuangan c.q direktur jenderal perimbangan keuangan dan menteri dalam negeri c.q direktur jenderal bina keuangan daerah.

 

Reporter: Deni Djohan

Editor: Sumarlin