Baca Juga: Jalur Transportasi Terputus Akibat Tanah Longsor
Penggunaan ADD, menurut Harmin dibolehkan dengan catatan harus terkoordinasikan dengan baik. Artinya, dalam penyusunan APBDes, kebutuhan anggaran yang menjadi kekurangannya sudah harus dimasukkan.
"Tinggal bagaimana koordinasi DPMD dengan desa," timpalnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Muna, Rustam menerangkan, kebutuhan anggaran Pilkades dapat dianggarkan melalui APBD dan APBDes. Toh, bila APBD tidak mencukupi, dalam Perda di salah satu ayatnya menyatakan bisa menggunakan ADD.
"Kegiatan yang dibiayai ADD itu hanya pada saat hari H pemilihan, makanya saat ini, kita sementara hitung berapa besar kebutuhannya," tukasnya. (B)
