Sedangkan terkait syarat batasan usia maksimal 60 tahun bagi calon kepala desa (Cakades) yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri Nomor 112 tahun 2014, menurutnya, masih dalam dikonsultasikan lebih dulu ke Biro Hukum Pemprov Sultra.
"Dalam waktu dekat kita konsultasikan. Kalau memang tidak dibolehkan karena bertentangan dengan UU, maka Perda itu kita akan revisi," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
