“Dengan kumisnya, alisnya juga enggak? Apa perlu kaca mata sekarang? Ambil dulu biar dilihat gambar. Jangan-jangan bapak belum lihat gambarnya,” kata Mangihut.
Baca Juga: Cuaca Mendung Semangati Peserta SKB Kesamaptaan Hari Pertama
Meski terus dibantah, MKD akhirnya mengambil keputusan tegas. Haryanto tetap dinyatakan melanggar kode etik.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan bahwa setelah mempertimbangkan hukum dan etika, MKD memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Haryanto.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Haryanto SH MM MSi nomor anggota A193 F PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” jelas Dek Gam.
