Keputusan tersebut, menurut Dek Gam, bersifat final dan mengikat. Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD pada 3 Desember 2024. Sejak keputusan dibacakan, sanksi tersebut langsung berlaku.

Meskipun Haryanto membantah keterlibatannya dalam video asusila tersebut, langkah MKD memberikan teguran tertulis menunjukkan bahwa sidang ini tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan etik yang berlaku di DPR. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim