Menurut Direktur Pasca Sarjana Unsultra, Pancasila adalah ideologi dan dasar Negara, UUD 1945, Konstitusi Negara dan NKRI.

“Empat pilar tersebut adalah satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, karena merupakan tiang penyangga yang menjadi panutan dalam upaya kita menjaga keutuhan bangsa Indonesia,” jelasnya.

Baca juga: Besarnya Peran Ibu Hadapi Pandemi

Sedangkan Narasumber yang kedua Dr. Rudi Iskandar Ichlas, SH.MH menjelaskan, jika konsep empat pilar kebangsaan dulunya diperkenalkan saat Taufiq Kiemas menjabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2009-2014.

“Konsep ini dipandang sangat penting bagi Indonesia dengan heterogenitasnya yang kompleks dan potensi disintegrasi yang tinggi,” jelasnya.