Tempat sama, Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala menjelaskan, aksi dari PPPK ini menuntut nasib mereka, di mana Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan untuk pengangkatan PPPK itu pada 1 Maret 2026.

"Yang jadi masalah ini, sudah beberapa bulan mereka tidak dibayarkan gajinya, karena ada surat ederan dari BKN dan MenPAN-RB, untuk tidak ada lagi pengangkatan honorer," jelas Tariala.

Namun lanjut Tariala, Pemprov Sultra untuk anggaran honor untuk PPPK yang sudah lolos, itu sudah dianggarkan dalam APBD sambil menunggu regulasi dari pusat. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin