MEDAN, TELISIK.ID - Hinca Panjaitan, anggota DPR RI Komisi III dari Partai Demokrat daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara, membela terdakwa bernama Lloyd Reynold Ginting Munthe yang merupakan kader Partai PDIP di Kabupaten Karo.
Lloyd disidang di Pengadilan Negeri Medan, di ruangan Cakra 9 sebagai terdakwa karena diduga melanggar pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena membela masyarakat dan menyatakan suatu fakta di media sosialnya.
Ketika dikonfirmasi awak media, Hinca mengatakan bahwa dia mengetahui status Lloyd Reynold Ginting Munthe sebagai Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Tanah Karo. Namun dia mengaku tidak masalah.
"Semua warga negara sama di mata hukum," ungkap Hinca Panjaitan ketika diwawancarai sejumlah awak media usai persidangan yang berlangsung Kamis (22/12/2022) petang.
Menurutnya, jangan karena berbeda warna bendera dan partai, membuat sesama manusia menjadi tidak saling tolong menolong.
