"Saya sudah kirim surat secara formal, bahkan juga secara pribadi. Tapi mereka belum ada memberikan bantuan terhadap saya. Bahkan saya juga sudah ke DPD PDIP Sumatera Utara, tapi belum ada bantuan yang saya dapatkan. Saya harapkan bahwa siapapun yang membantu saya, saya juga tidak melihat dari warna apa yang membantu. Saya ucapkan terima kasih," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua PDIP Kabupaten Tanah Karo ini diproses hukum karena memposting informasi yang dianggap merugikan orang lain.
Adapun postingan terdakwa lewat akun facebooknya tertanggal 26 Februari 2021 sehingga harus berurusan dengan hukum adalah:
Baca Juga: Warga Nusa Tenggara Timur Masih Favoritkan Jokowi Nyapres Lagi
"JURUS MAUT MUJIANTO UNTUK MENGUASAI LAHAN PERTANIAN DI PUNCAK 2000. Tiba-tiba muncul nama PT. Bibit Unggul Karobiotek yang mengaku pemegang sertifikat HGU seluas 189 hektar lahan pertanian di Puncak 2000, Siosar, Kacinambun yang terbit pada tahun 1997. Direktur Perusahaan ini adalah MUJIANTO, WNI, keturunan Tionghoa/Cina. Saat ini, MUJIANTO memulai jurusnya dengan menggunakan nama PT. yang dikuasakan kepada JIN NGI, membuat Laporan kepada pihak kepolisian bahwa surat tanah pertanian masyarakat yang ada di Puncak 2000 adalah surat palsu. Padahal surat yang dimiliki masyarakat adalah Akta Jual Beli yang dibuat oleh camat/PPAT pada tahun 80-an," tulis postingan terdakwa masa itu.
