KENDARI, TELISIK.ID - Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra), Hugua dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada  Selasa (27/10/2020).

Mantan Bupati Wakatobi itu dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi) mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014," ujar Pelaksana tugas (Plt) Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (27/10/2020). Dilansir Antaranews.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya. Yakni, Bambang Hartanto selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Translingkar Kita Jaya, Hilman Muhsin selaku Dirut PT Translingkar Kita Jaya, dan Hartanto selaku mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana.

Selain Yuly dan Fathor, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS), dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).