Penyidik KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya. Yakni, Bambang Hartanto selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Translingkar Kita Jaya, Hilman Muhsin selaku Dirut PT Translingkar Kita Jaya, dan Hartanto selaku mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana.
Selain Yuly dan Fathor, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS), dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).
Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015. (B)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin
