Jaelani menegaskan, kondisi ini berpotensi mengancam pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat di enam kecamatan tersebut, yang sebagian besar bergantung pada Sungai Jompi.
Mengatasi permasalahan itu, Jaelani mengatakan akan mendorong perubahan status kawasan hutan lindung Jompi menjadi Taman Wisata Alam (TWA), yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan.
“Dengan status TWA, pengelolaan kawasan hutan ini akan lebih terjaga dan pengawasannya langsung dilakukan oleh Kementerian Kehutanan,” ujar Jaelani.
Meski demikian, Jaelani menyadari bahwa perubahan status hutan ini tidak mudah. Prosesnya memerlukan usulan dari Gubernur Sulawesi Tenggara kepada Menteri Kehutanan RI.
Ia pun berencana untuk segera bertemu dengan Gubernur Sulawesi Tenggara untuk membahas langkah-langkah konkret terkait hal ini.
