“Ini menjadi catatan penting saya di DPR RI. Sulawesi Tenggara terkenal dengan potensi tambang nikel, tetapi kita tidak boleh mengorbankan masa depan hutan kita hanya untuk memenuhi kebutuhan industri ekstraktif,” kata Jaelani.

Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi akibat hilangnya tutupan hutan sudah mulai dirasakan dampaknya, terutama dalam bentuk bencana alam seperti banjir.

“Di beberapa daerah yang dulunya aman dari banjir lumpur, sekarang banjirnya cukup parah. Ini merupakan dampak langsung dari hilangnya hutan yang berfungsi sebagai penahan air,” ujarnya.

Jaelani menilai, beberapa pulau kecil yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk pertambangan, diketahui mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).

Berdasarkan Undang-Undang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, kegiatan pertambangan dilarang di pulau-pulau kecil, namun kenyataannya izin-izin ini tetap diterbitkan.