JAKARTA,  TELISIK.ID - Pemerintah berencana akan menjadikan bahan pokok atau sembako, serta biaya pendidikan untuk dikenakan sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Rencana tersebut berdasarkan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Wacana itu pun menuai penolakan berbagai pihak, termasuk anggota DPR-RI, salah satunya Ketua Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi XI DPR-RI yang membidangi masalah keuangan, Fauzi H Amro M,Si.  

Menurut Fauzi, kebijakan tersebut sangat kontraproduktif dengan program pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi di masa pandemi.  

“Kebijakan ini sangat tidak tepat dilaksanakan saat ini, mengingatkan masyarakat masih diperhadapkan pada kesulitan ekonomi akibat pandemi COVID-19.  Daya beli masyarakat saat ini belum pulih. Nah, kalau sembako dikenai pajak, otomatis harga barang-barang di tingkat konsumen juga akan ikut naik, sehingga daya beli akan kembali tertekan, padahal daya beli ini dibutuhkan untuk pulih dari pandemi COVID-19,” ujarnya Fauzi dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (13/6/2021).