Kebijakan ini sangat tidak adil, karena targetnya menyasar ekonomi kecil ke bawah.

“Karenanya, kami Fraksi Nasdem DPR-RI solid menolak kebijakan pajak sembako dan pajak biaya pendidikan karena akan semakin membebani ekonomi rakyat dan makin membuat daya beli masyarakat semakin tertekan,” tegas alumnus HMI ini.

Alumnus IPB ini mendesak pemerintah segera menarik dan membatalkan draf revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terkait pengenaan PPN bahan pokok dan biaya pendidikan.

Kata dia, dampak dari penerapan PPN ini bukan saja membebani masyarakat kelas menengah ke bawah, namun berpotensi dapat meningkatkan angka kemiskinan, serta kontraproduktif dengan upaya pemulihan ekonomi .

“Hingga saat ini Komisi XI DPR-RI belum mendapatkan draf mengenai perubahan ketentuan umum perpajakan, mungkin drafnya masih berada pada pimpinan DPR-RI. Namun saya sudah mendengar keluhan masyarakat akan rencana tersebut, sehingga kami sebagai wakil rakyat akan menolak jika ketentuan pajak tersebut membebani masyarakat,” terangnya.