"Makanya saya tidak tanda tangan, karena kenapa? Yang pertama, sejak awal saya sudah menyampaikan bahwa kita sudah terlambat. Namun oleh Ketua TAPD menyampaikan ini tidak ada masalah," ujarnya.
Selanjutnya, kata Fatriah, jangan hanya menggugurkan kewajiban saja, tetapi harus berpikir tentang dampak apa yang harus dihadapi ke depannya.
Baca Juga: Diduga Lecehkan Bacaan Salat, Nikita Mirzani Dapat Peringatan Tegas
Baca Juga: BNNK Muna Perangi Narkoba, Kajari Tuntut Terdakwa Hukuman Tinggi
Olehnya itu, Fatriah menyampaikan permohonan maaf kepada Pemkab Butur. Karena menurutnya, sepanjang sejarah yang ia ketahui dan kurang lebih dua tahun menjadi anggota DPRD Butur, KUA-PPAS tahun ini adalah yang tercepat dibahas.
