Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Butur, Sujono menanggapi pernyataan Fatriah mengatakan, saat itu sudah dibahas (dokumen KUA-PPAS), kata dia pembahasan itu tidak perlu berlama-lama.
"Cepat kalau hasilnya bagus (tidak jadi masalah). Kalau berlama-lama juga tapi hasilnya tidak bagus sama saja bohong," ujar Sujono.
Sementara itu, Sujono memohon kepada teman-temannya anggota DPRD yang tidak bertanda tangan untuk bertanda tangan pada lembar daftar hadir agar sidang paripurna penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab dan DPRD Butur bisa dilanjutkan kembali.
Untuk diketahui, sidang parpurna di DPRD Butur dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Butur dan DPRD Butur itu sempat diskorsing selama 20 menit oleh pimpinan sidang, Diwan. Dan sidang parpurna kembali dilanjutkan setelah diskorsing. (B)
Reporter: Aris
