KENDARI, TELISIK.ID - Saat ini para wakil rakyat di DPRD Sulawesi Tenggara sedang dalam masa sosialisasi peraturan daerah (sosper) kepada masyarakat.

Perisalah Legislatif, Sahrir mengatakan, sosper dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang pertama telah dimulai sejak 21-25 Februari 2023. Sementara gelombang kedua akan dilaksanakan mulai 27 Februari-3 Maret 2023.

Setiap anggota DPRD Sulawesi Tenggara diwajibkan memilih minimal satu perda dari 35 perda yang telah diterbitkan ke masyarakat di daerah pemilihan (dapil) mereka masing-masing.

Sahrir menambahkan, biasanya anggota memilih perda yang sifatnya bersentuhan langsung dengan permasalahan di masyarakat dan punya jangkauan yang luas untuk diketahui semua kalangan.

Adapun perda yang tidak dipilih oleh anggota menurutnya akan tetap disosialisasikan kepada masyarakat.