Bantuan tersebut diperuntukkan untuk pembangunan fisik bangunan sekolah atau yayasan, selanjutnya diwajibkan membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) atas bantuan yang diterima, namun diduga LPJ yang dibuat pihak sekolah yayasan direkayasa dikarenakan tidak mengalokasikan 100?ntuan itu.
"Dari total Rp 200 juta, diduga dipotong Rp 50 persen agar dana tersebut bisa cair," ungkap Ketua umum Jaringan Mahasiswa Indonesia, Ahmad Ridwan Dalimunthe.
Massa menduga, praktek pungli dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sumatera Utara itu untuk memperkaya diri dan kelompoknya. Untuk itu, mereka meminta pimpinan DPRD Sumatera Utara untuk memeriksa oknum dimaksud.
"Kami meminta kepada ketua dan Badan Kehormatan DPRD Sumatera Utara agar melakukan penyelidikan terhadap oknum anggota DPRD berinisial MARA, diduga telah menyalahgunakan posisi/jabatan untuk memperkaya diri dalam program bantuan dana hibah sekolah dan yayasan," tuturnya.
Selanjutnya, massa juga meminta kepada Dewan Kehormatan DPRD Sumatera Utara agar membuat surat rekomendasi kepada partai anggota DPRD berinisial MARA yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bermodus pungli.
