KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Penggunaan ruas jalan umum untuk kegiatan operasional PT Tambang Mineral Maju (TMM) di Desa Lelewawo, Kecamatan Baru Putih, Kabupaten Kolaka Utara mendapat kecaman dari DPRD setempat

Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Samsir menuturkan, pihak perusahaan tidak pantas menjadikan ruas jalan tersebut sebagai jalur hauling dan memungut biaya hauling, sebab jalan itu milik pemerintah daerah yang disertifikatkan sepihak oleh manajemen perusahaan.

"Pak Tugio ini telah merugikan daerah. Dia telah mensertifikatkatkan ruas jalan yang selama ini digunakan warga setempat atas nama PT TMM," terang Samsir, Kamis (12/6/2025).

"Parahnya lagi pihak perusahaan memungut biaya hauling di sana. Itu bukan kewenangan perusahaan tapi kewenangan pemerintah daerah karena jalan itu milik daerah yang diklaim sepihak oleh pihak perusahaan," lanjutnya.

Samsir kemudian mendesak Direktur PT TMM, Ahmad Widiyantoro untuk menyampaikan ke Direksi atau para pemilik perusahaan di Jakarta agar aset daerah tersebut dikembalikan ke pemerintah daerah.