Menurutnya, dua gerai di Barangka dan Tiworo Selatan hanya menggunakan surat keterangan tanpa penjelasan yang jelas mengenai isi dari surat tersebut.

“Seharusnya izin pembangunan gedung dikeluarkan dalam bentuk PBG sesuai dengan ketentuan rencana kota (KRK), setelah itu baru dilakukan pembangunan gedung dan operasional gerai. Ini terbalik, pembangunan sudah dilakukan tanpa adanya izin yang sah,” ujar La Ode Harlan, Selasa (3/12/2024).

Perizinan pembangunan gedung atau yang sebelumnya dikenal dengan izin mendirikan bangunan (IMB), kata La Ode Harlan, harus mengacu pada KRK yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten/kota.

KRK mengatur hal-hal terkait tata ruang, seperti ukuran batas bangunan, ukuran jarak antara gerai dengan batas jalan, serta ketentuan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

La Ode Harlan juga meminta beberapa hal yang perlu ditinjau, terutama terkait dengan lokasi pembangunan. Salah satu gerai terletak di jalan kabupaten atau lorong, bukan di jalan nasional atau provinsi.