MUNA BARAT, TELISIK.ID - Setelah menetapkan 20 anggota DPRD Muna Barat terpilih, KPU Muna Barat mengharapkan anggota DPRD tersebut melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan, anggota DPRD terpilih melaporkan LHKPN itu dilaksanakan 21 hari sebelum jadwal pelantikan.
Untuk itu, ia berharap kepada seluruh parpol yang telah berhasil mendudukkan pesertanya sebagai anggota DPRD untuk mengingatkan agar melaporkan LHKPN dari 20 anggota DPRD terpilih.
Hal ini berdasarkan yang diamanatkan dalam PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 52 bahwa menjadi kewajiban calon anggota DPRD terpilih untuk menyampaikan LHKPN sebelum jadwal pelantikan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Kios Terbakar di Muna Barat Sebabkan Pemilik Alami Luka Bakar
