Ia menegaskan, apabila calon anggota terpilih tidak mengindahkan ketentuan tersebut, maka pihaknya tidak dapat mengajukan nama calon tersebut untuk dilakukan pelantikan.

“Hal ini harus dijadikan perhatian serius bagi anggota DPRD terpilih," ujarnya, Minggu (5/5/2024).

Sementara itu, Kepala Divisi Perencanaan, Data Informasi KPU Muna Barat, Samsul mengatakan, jadwal pelantikan anggota DPRD terpilih ini tergantung kapan Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2019 lalu.

“Tergantung kapan AMJ anggota DPRD saat ini periode 2019-2024," singkatnya.

Untuk diketahui, perolehan kursi terhadap sejumlah parpol di Muna Barat yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 3 kursi, Partai Gerindra 1 kursi, Partai PDIP sebanyak 5 kursi.